FAJAR, MAKASSAR — Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Terutama agar berdampak pada pelayanan masyarakat.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 7 tahun 2024, tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan perhitungan indeks pengelolaan aset.
Jufri Rahman menjelaskan peraturan dari Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun tahun 2024 hadir sebagai pedoman bagi kita dalam meningkatkan pengelolaan barang milik daerah agar lebih baik, efisien, dan akuntabel.
“Peraturan ini bertujuan memperkuat pengelolaan BMD melalui sistem yang lebih transparan, terukur, serta mengoptimalkan pemanfaatan BMD secara efektif dan efisien,” jelas Jufri usai membuka Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar di Kantor Gubernur, Ruang Pola, kemarin.
Menurut Jufri, poin penting dalam peraturan tersebut ialah terkait perhitungan indeks pengelolaan aset agar dapat menilai kualitas dan pengelolaan BMD.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah Perhitungan Indeks Pengelolaan Aset. Itu merupakan indikator kinerja untuk menilai kualitas dan kinerja pengelolaan BMD dalam bentuk indeks melalui pengukuran atas sasaran strategis.
“Indeks ini menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan serta langkah-langkah perbaikan pengelolaan BMD di masa mendatang,” imbuh Jufri.
Dia juga mengatakan, lewat sosialisasi ini seluruh penanggung jawab BMD bisa memahami peraturan tersebut. Ia juga berharap seluruh perangkat daerah yang terlibat bisa menjalankan pedoman ini.