English English Indonesian Indonesian
oleh

Prof Muhammad Tegaskan Masa Jabatan Penjabat Kepala Daerah Maksimal Dua Tahun

JAKARTA, FAJAR — Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof Dr Muhammad Al Hamid, S.I.P, M.Si menegaskan bahwa masa penjabat mengisi kekosongan kepala daerah maksimal dua tahun.

Masa jabatan penjabat menggantikan kekosongan kepala daerah selama lebih dua tahun, melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 dan Undang-Undang Pilkada.

“Penjabat Kepala Daerah, baik Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, hanya boleh memegang jabatan selama dua tahun, yakni maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya,” tegas Muhammad.

Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota ditegaskan “masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Demikian pula ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ditegaskan, “masa jabatan Pj Bupati dan Pj Walikota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Dari kedua pasal dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, jelas dan terang bahwa penjabat kepala daerah maksimal hanya dua tahun sehingga aturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan oleh pihak terkait.” Tegasnya.

Menurutnya, pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 22A ayat (1) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

News Feed