Pasal 22A ayat (2) Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025. Pada ayat (3) ditegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3).
Pada Pasal 2A ayat (3) ditegaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan adanya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
“Nah, jika sekiranya, masa jabatan penjabat gubernur, bupati dan walikota, telah berakhir dan telah diperpanjang satu kali sementara waktu pelantikan gubernur, bupati dan walikota terpilih tersisa waktu dua hingga tiga bulan kedepan, maka sebaiknya ditunjuk saja Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Kabupaten dan Sekretaris Kota, untuk menjadi penjabat ataupun penjabat sementara atau pelaksana harian kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota, di daerahnya masing-masing,” saran Muhammad Al Hamid. (*)