FAJAR, JAKARTA–Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengusulkan agar status kejahatan judi online ini menjadi kedaruratan nasional. Usulan itu merujuk pada data PPATK di mana Indonesia menjadi negara tertinggi pelaku judi online.
Temuan PPATK, pemain judi online di Indonesia sebanyak 4 juta orang dengan perputaran uang hingga 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023.
“Oleh karena itu, saya mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menjadikan judi online ini sebagai kondisi darurat, sama seperti peredaran gelap narkoba di Indonesia,” ujar Nasir dkutip dari dpr.go.id, Minggu (17/11/2024).
Menurut Politisi F-PKS ini, tidak mudah memang memberantas judi online karena server-nya kebanyakan dari luar Indonesia. “Kita sadar bahwa judi ini sudah berusia dari sejak dulu, seusia dengan kehidupan manusia jadi memang butuh waktu, butuh komitmen serta kerja keras untuk mencegah dan menindak,” ujarnya.
“Harapan kita sebenarnya akarnya itu bisa dicabut walaupun tidak mudah karena pohonnya sudah sangat besar akarnya sudah menghujam kuat ke bumi dan dia sudah ada buah-buahnya,” lanjut Nasir.
Selain itu, Legislator Dapil Aceh II ini mengatakan, PPATK sebagai Lembaga resmi pemerintah yang memiliki kewenangan analisis transaksi keuangan bisa bekerja sama dengan baik dengan aparat penegak hukum.
“Diharapkan PPATK sebagai mitra kerja Komisi III itu bisa membangun kepercayaan publik juga bahwa mereka serius dan kemudian kita minta aparat pendengar hukum bisa bekerja, berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka untuk menindak lanjuti temuan dan laporan PPATK ke instasi penegak hukum,” kunci Nasir. (amr)