FAJAR, PALOPO– Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sendana, Kota Palopo, menemukan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan dua pegawai pemerintah di Kecamatan Sendana.
Kedua ASN tersebut diduga menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Anggota Panwascam Sendana, Arzad, menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari laporan lisan masyarakat dan hasil penelusuran pihak Panwascam. Menurut Arzad, ada dua temuan pelanggaran yang berbeda.
“Temuan pertama terkait ASN berinisial (YA) yang memposting foto dengan simbol jari keberpihakan di media sosial. Temuan kedua melibatkan ASN berinisial (AA) yang diduga hadir dalam kampanye dialogis salah satu calon di Kelurahan Sendana,” jelas Anggota Panwascam Sendana Arzad kepada FAJAR Minggu 17 November 2024.
Arzad menambahkan bahwa setelah dilakukan konfirmasi, (YA) mengakui perbuatannya. Panwascam telah menyerahkan berkas dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Palopo untuk diproses lebih lanjut, mengingat adanya indikasi adanya pelanggaran hukum lainnya.
“Kami sudah menyerahkan berkas pengambilalihannya ke Bawaslu karena ada indikasi pelanggaran hukum lainnya, sehingga dilakukan pengambilalihan,” tambahnya.
Selain itu kata dia, Panwascam Sendana juga menemukan indikasi dugaan pelanggaran netralitas dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan guru honorer. Panwascam berharap pengawasan ketat dan penegakan aturan netralitas ASN dapat memberikan efek jera, terutama menjelang Pilkada Palopo.