FAJAR, GOWA – Tim Hukum paslon bupati dan wakil bupati Gowa nomor urut 1 Amir Uskara-Irmawati (Aurama) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa untuk segera mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan perusakan baliho milik Aurama yang terjadi di Desa Nirannuang Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.
Ridwan Basri, perwakilan Tim Hukum Aurama, menyatakan pentingnya keseriusan Bawaslu dalam menindak pelaku agar memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan pemilu.
“Kami berharap Bawaslu menunjukkan keseriusannya kepada publik. Dengan bukti dan saksi yang sudah lengkap, tidak ada alasan untuk ragu menetapkan tersangka. Syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Hanya dibutuhkan keberanian dari Gakkumdu untuk menjawab keresahan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan integritas proses pemilu terjaga.
Menurut Ridwan, tindakan seperti perusakan baliho adalah potensi pelanggaran pidana pemilu yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Kemarin kami sudah mendukung proses Bawaslu dengan menghadirkan dua orang saksi. Kami berharap tindak lanjut yang konkret segera dilakukan,” tambahnya.
Ridwan berharap tindakan tegas dari Bawaslu dapat menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang menciderai proses demokrasi. Hal ini, katanya, juga akan menegaskan bahwa Bawaslu tidak ragu untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengatakan bahwa kasus dugaan perusakan baliho salah satu paslon di Kabupaten Gowa saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Proses tersebut dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Bawaslu Gowa.