FAJAR, MAKASSAR — Malang nasib Siti Nurhasana, seorang wanita yang hendak menagih utang kepada Kabag Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP RA, justru diduga balik mendapatkan ancaman.
Wanita yang bekerja di salah satu instansi kementerian itu mengaku sangat dirugikan secara ekonomi dan psikologi hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan RA.
Laporannya kini telah berproses di Bidpropam Polda Sulbar, untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik karena RA seorang polisi. Serta laporan di Polda Metro Jaya (PMJ) untuk kasus dugaan pengancaman dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum tersebut kepada Siti Nurhasana.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Penasihat Hukum Siti Nurhasana, Ardin Firanata saat ditemui di Makassar, Jumat, 15 November 2024, usai dirinya mendatangi Polda Sulbar melakukan konfirmasi atas laporannya.
Ardin meceritakan, kasus ini berawal saat korban ingin menjual mobil yang belum lama dibelinya, yaitu mobil jenis Toyota Rush tahun 2023. Korban kemudian menghubungi RA yang merupakan temannya untuk membantu mencari seorang pembeli.
“Kejadiannya itu di Bulan Desember, terlapor ketika dihubungi secara inisiatif menawarkan agar dirinya saja yang membeli mobil tersebut,” ujar Ardin mengawali kronologi kasus yang dialami kliennya.
Dengan tawaran itu, lanjut Ardin, korban kemudian ingin melakukan take over karena status mobil tersebut masih dicicil di salah satu leasing atau pembiayaan yang ada di Tangerang.
Hanya saja ketika itu, terlapor kepada korban mengatakan, kalau BI checking-nya bermasalah, sehingga tidak bisa jika harus melakukan take over cicilan.