FAJAR, ENREKANG — Setelah viral di media sosial, Bawaslu mendalami dugaan money politic pembagian minyak goreng salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Enrekang.
Diketahui, minyak goreng masuk dalam sembilan bahan pokok (sembako). Daftar sembilan bahan pokok itu, yaitu beras, gula pasir, minyak goreng dan mentega, daging sapi dan daging ayam, telur ayam, susu, bawang merah dan bawang putih, gas elpiji dan minyak tanah, serta garam.
Dalam foto yang viral tersebut, terdapat contoh kertas surat suara, minyak goreng, dan baju bergambarkan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Mitra Fakhruddin MB dan Mahmuddin.
Selain itu, juga ada viral video puluhan masyarakat yang berada disuatu gedung. Dalam video berdurasi 48 detik tersebut terlihat ibu-ibu memasukkan baju yang persis dalam foto yang viral itu ke dalam tas.
Ada juga puluhan kardus yang diduga isinya minyak goreng, dan beberapa ibu-ibu juga mengacungkan satu jari ke kamera ponsel.
Ada juga video yang viral berdurasi 43 detik, ibu-ibu membuka isi tas berwarna biru yang berisikan dua baju, satu jilbab, dan minyak goreng.
Ketua Bawaslu Enrekang, Hamdan Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut. Dan saat ini pihaknya sementara mendalami dari laporan tersebut.
“Laporannya sudah masuk di kantor, dan sementara kita dari Bawaslu mendalami terkait laporan terkait itu dan untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
“Terkait dengan larangannya (politik uang) itu di UU 10 2016 Pasal 73 ayat 4,” tambah Hamdan.