Integritas Penyelenggara Pemilu
Sebagai penyelenggara Pemilu, orang-orang yang terlibat tentu sangat paham mengenai mekanisme dan aturan-aturan yang seharusnya berlaku. Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) di semua tingkatan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan jalannya kontestasi politik, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pemilihan.
KPU dan BAWASLU merupakan instansi yang cukup istimewa dalam perhelatan pesta rakyat ini. Mereka adalah “panitia utama” yang sangat profesional dan memiliki pola penjaringan anggota yang berintegritas. Netralitas dari struktur teratas hingga lapisan paling bawah harus bisa dipastikan tetap terjaga. Meskipun demikian, kita tidak boleh menutup mata dan telinga terhadap banyaknya pelanggaran yang justru dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara dan pengawas pemilu juga harus tetap diawasi. Masyarakat memiliki hak partisipatif untuk mengawasi KPU dan BAWASLU di semua tingkatan dan wilayah kerja, mulai dari KPU-BAWASLU Kabupaten/Kota hingga PTPS/Panwas Desa.
Cost politics dan money politics
Dalam konteks politik modern, terdapat dua konsep yang sering kali menjadi sorotan, yaitu politik uang dan politik biaya. Politik uang, atau yang sering disebut juga sebagai money politics, merujuk pada upaya untuk mempengaruhi perilaku masyarakat atau pemilih melalui pemberian imbalan materi, baik berupa uang atau barang. Tujuan dari politik uang adalah untuk memperoleh dukungan atau suara dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Dalam praktiknya, politik uang sering kali terkait dengan praktik suap atau sogokan, di mana pemilih diberi imbalan materi untuk memilih calon tertentu.