KOTABARU, FAJAR- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mundur dari jabatannya. Keputusan itu disampaikan setelah dirinya menang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menyatakan tidak ada alasan khusus terkait keputusan mundur kliennya itu dari jabatan Gubernur Kalsel. Ia mengklaim, Sahbirin Noor ingin fokus dengan keluarganya.
“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” kata Soesilo dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan pihaknya akan menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk menindaklanjuti mundurnya Sahbirin Noor itu. “Ya betul. Kita akan segera menunjuk pejabat sementara segera,” tegas Bima Arya.
Mundurnya pria yang karib disapa Paman Birin itu setelah praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/2024). Hakim tunggal Afrizal Hady menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor bertentangan dengan hukum.
“Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon,” tegas Hakim Tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11).
Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Hakim Afrizal.
Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka itu tidak sah lantaran Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka.