English English Indonesian Indonesian
oleh

Uang Rp2,5 Miliar, 58 Perhiasan dan 2 Mobil Milik Istri Buron Kasus Judol Oknum Komdigi Disita dan Dijadikan Tersangka

FAJAR, JAKARTA–Ada tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka baru tersebut berinisial D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan wanita inisial D ini merupakan istri dari tersangka A, yang saat ini masih buron. Ia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/11/2024) dikutip dari PMJ News.

Dibeberkan Ade Ary, dari tangan tersangka D polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran. Uang tersebut uang dalam bentuk rupiah dan beberapa mata uang asing.

“Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000. Kemudian pecahan mata uang dollar Singapura SGD 3.000 atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000,” ungkapnya.

Tak hanya uang tunai, polisi menyita barang bukti lain yang diduga hasil dari money laundry tersangka D. Mulai dari 58 buah perhiasan, enam handphone, kemudian dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.

Sejauh ini, polisii telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staff ahlinya. Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil. (amr)

News Feed