English English Indonesian Indonesian
oleh

Terkait Bansos, Komisi VIII Ingatkan Kemensos dan Pendamping Program harus Netral di Pilkada

FAJAR, JAKARTA–Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengingatkan seluruh jajaran di Kementerian Sosial, termasuk para pendamping program, agar tetap menjaga netralitas, khususnya menjelang Pilkada serentak 27 November mendatang.

“Tidak boleh ada keberpihakan dalam menyalurkan bantuan sosial,” tegasnya dikutip dari situs dpr.go.id, Rabu (13/11/2024).

Pesan ini menjadi penting di tengah dinamika politik, di mana netralitas para pelayan masyarakat adalah kunci menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, Wachid menyampaikan ini saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Jajaran Kementerian Sosial di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/11/2024)

Yang juga mendapat perhatian besar dalam raker ini adalah permintaan untuk memodifikasi program bantuan sosial. “Bantuan sosial harus diubah dari charity base menjadi empowerment base,” jelasnya. Artinya, bantuan yang selama ini bersifat cuma-cuma harus mulai berorientasi pada pemberdayaan, agar masyarakat dapat mandiri secara ekonomi dalam jangka panjang.

Digitalisasi data kesejahteraan sosial mesti dilakukan guna meningkatkan akurasi dan tepat sasaran untuk menghadapi era digital. Komisi VIII mendorong Kementerian Sosial untuk mempercepat digitalisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memastikan para pendamping sosial “melek IT.”

“Kita perlu pendamping yang paham teknologi, supaya bantuan bisa tepat sasaran,” katanya.

Validasi data yang akurat adalah langkah penting agar program bantuan tidak salah sasaran dan benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan.

News Feed