FAJAR, MAKASSAR — Satgas Percepatan Investasi Daerah Sulawesi Selatan akan segera dibentuk Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kanwil ATR/BPN, Pemprov Sulsel, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Satgas ini nantinya akan berfokus pada penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi para pelaku usaha di Sulawesi Selatan. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah permasalahan yang dialami PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimjong, Kabupaten Luwu, yang dibahas dalam Forum Group Discussion pada Senin, 11 November.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, yang menggagas pembentukan Satgas Percepatan Investasi Daerah ini, menyatakan akan mendorong agar MDA segera dapat membangun infrastruktur untuk memulai kegiatan eksplorasi.
“Masmindo ini akan kita dorong untuk memulai beberapa kegiatan, terutama dalam pembangunan infrastruktur yang akan menunjang kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi,” ujarnya.
Agus Salim menjelaskan bahwa MDA telah memiliki kontrak karya sejak tahun 1998, dengan luas wilayah mencapai 1.400 hektare. MDA telah memberikan kompensasi yang layak, namun masih terdapat kendala yang memperlambat proses eksplorasi, terutama terkait masalah tanah. “Kami sudah periksa periksa itu status tanah yang masih persulit. Jangan sampai mereka nanti tidak dapat apa-apa, karena bermasalah surat tanahnya itu” kata Agus Salim.
Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin, yang menekankan bahwa kejaksaan memiliki kewajiban untuk mendampingi pemerintah daerah, termasuk dalam upaya memfasilitasi investasi.