FAJAR, MAKASSAR — Satgas Percepatan Investasi Daerah Sulawesi Selatan tak lama lagi akan dibentuk oleh Kejati Sulsel, Kanwil ATR/BPN, Pemprov Sulsel, dan sejumlah stakeholder yang ada.
Salah satu yang akan menjadi fokus dari satgas tersebut nantinya adalah membantu permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha di Sulsel.
Sebut saja adalah PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimjong, Kabupaten Luwu. Hal itu dikemukakan dalam Forum Group Discussion, Senin, 11 November.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sekaligus penggagas dibentuknya Satgas Percepatan Investasi Daerah tingkat Provinsi, Agus Salim mengatakan, dirinya akan mendorong agar MDA bisa segera membangun infrastruktur untuk memulai eksplorasi.
“Masmindo ini nanti kita akan dorong terkait dengan beberapa kegiatan-kegiatan yang memulai kegiatannya untuk membangun infrastruktur yang akan menunjang pada saat eksplorasi maupun eksploitasi,” ucapnya.
Masmindo ini, kata dia, kontrak karya dari tahun 1998, 1400 hektare. Sekarang mau produksi dan sudah berikan kompensasi yang layak. Tapi masih ada yang persulit.
“Kami sudah periksa periksa itu status tanah yang masih persulit. Jangan sampai mereka nanti tidak dapat apa-apa, karena bermasalah surat tanahnya itu,” kata Agus Salim.
Langkah tersebut kata dia, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung, ST Burhanudin, bahwa kejaksaan memiliki kewajiban dalam mendampingi pemerintah daerah.
Mulai dengan mengawal, mendampingi, dan membantu memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam hal mempermudah investasi daerah.