“Untuk diketahui, MDA saat ini masuk dalam lima besar investasi tertinggi di Sulsel. Sayangnya, hingga saat ini, MDA tak kunjung memulai eksplorasinya di Kabupaten Luwu,” tuturnya.
Lantaran masih terkendala persoalan pembebasan lahan karena adanya dugaan mafia tanah. Padahal di wilayah lahan tersebut telah ada kontrak karya yang berlaku sejak tahun 1998.
Menurut Agus Salim, permasalahan yang dihadapi MDA ini nantinya akan dielaborasi seluruh kendalanya dan diselesaikan agar iklim investasi di Sulsel bisa meningkat dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
“Dalam hal ini, salah satu bentuk dari wadah (Satgas Percepatan Investasi Daerah) ini kalau cepat terbentuk akan kira elaborasi di sini. Insyaallah dengan semangat aura positif yang ada di forum ini, bisa kita ciptakan investasi yang lebih baik ke depan,” jelasnya.
Terkait persoalan mafia tanah, Agus Salim menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar dilakukan upaya-upaya preventif. Apalagi mafia tanah memang menjadi salah satu penghambat investasi di daerah.
“Instruksi Bapak Presiden juga terkait dengan mafia tanah, memang menjadi penghambat dalam investasi. Dari kondisi ini kita lakukan dahulu upaya-upaya pencegahan. Intinya negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegasnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Kejati Sulsel bersama Pemprov Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Sulsel akan segera menandatangani nota kesepahaman pembentukan Satgas Percepatan Investasi Daerah. Satgas itu nantinya akan menangani seluruh permasalah investasi yang ada di Sulsel.