English English Indonesian Indonesian
oleh

Mantan Calon Wali Kota Makassar Diduga Tipu Mantan Suaminya Sendiri

FAJAR, MAKASSAR — Mantan calon wali kota Makassar 2014 lalu, Muhyina Muin, diduga melakukan penipuan terhadap mantan suaminya, Soefian Abdullah. Dugaan penipuan atas penggelapan sertifikat berupa objek ruko yang berlokasi di Jl Sunu.

Menurut Soefian Abdullah, dugaan penipuan itu berawal pada Oktober 2021 di Kantor Notaris Steven Winarso. Saat itu dirinya bersama Muhyina, membuat akta perdamaian terhadap objek sengketa (Ruko Sunu Gym) yang merupakan harta bersama.

“Setelah tanda tangan akta perdamaian, Muhyina meminjam kembali sertifikat dan berjanji esok harinya dikembalikan kepada saya atau notaris Steven Winarso, untuk dilakukan hibah. Namun tidak dikembalikan,” ucap Soefian, Rabu, 13 November 2024.

Kemudian, lanjut Soefian, pada 19 Agustus 2023 tiba-tiba dirinya disurati oleh notaris Taufik Arifin melalui pengacara Ihsan Rauf Praja, agar datang untuk mendatangani akta hibah pada, Senin, 21 Agustus 2023.

“Hari itu saya datang ke kantor notaris dan bertemu dengan Taufik Arifin. Kemudian saya meminta diperlihatkan sertifikat asli, namun notaris itu tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Jadinya saya tidak mau bertanda tangan,” terangnya.

Soefian melanjutkan, pada 12 Desember 2023, dirinya menerbitkan pengumuman resmi di media cetak tentang hal larangan kepada semua notaris agar tidak membuat akad/akta apapun.

“Saya umumkan di koran, karena ada dugaan persekongkolan jahat yang ingin dilakukan notaris,” lanjutnya.

Selanjutnya sebut Soefian, pada 19 Januari 2024, ternyata sudah dibuat hibah sepihak oleh notaris Taufik Arifin secara sembunyi-sembunyi tanpa menghadirkannya. Notaris tersebut melakukan akad hibah sepihak karena diberikan sejumlah uang ratusan juta rupiah oleh Muhyina.

News Feed