“Pernyataan bahwa notaris menerima uang dari Muhyina, itu ada bukti WhatsApp pengakuan dari Muhyina,” tegasnya.
Dalam akta hibah itu jelas Soefian, tenyata terdapat unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Yaitu “menyatakan telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya berdasarkan akta kesepakatan bersama (perdamaian)”. Soefian menduga notaris membuat alibi/kalimat karangan sendiri.
“Fakta dalam akta perdamaian mulai dari halaman satu sampai terakhir tidak ada kalimat yang mengatakan “Nyonya Sitti Muhyina Muin telah mendapat persetujuan dari mantan suaminya (Soefian) untuk membuat hibah,” jelasnya.
Atas dugaan penipuan dan penggelapan ini, Soefian mengaku telah melapor ke Polrestabes Makassar. Namun, kata dia, penanganan laporannya telah dihentikan oleh penyidik.
“Bahkan terbit SP3-nya. Alasan penyidik terbitkan SP3, karena sudah ada penetapan sita jaminan dari Pengadilan Negeri Makassar, kalau saya sudah kalah di persidangan,” terang Soefian.
Soefian pun mengaku telah mendapatkan dokumen atau surat penetapan sita jaminan tersebut. Ternyata kata Soefian, dokumen tersebut tidak memiliki cap/stempel dari Pengadilan Negeri Makassar.
“Saya juga sudah konfirmasi kepada hakim yang bertanda tangan di surat penetapan itu. Hakim itu mengaku tidak mengeluarkan penetapan tersebut. Hakim itupun berjanji akan melaporkan ke Polda Sulsel,” bebernya.
Terpisah, Muhyina Muin yang berusaha dikonfrimasi tidak merespons sama sekali untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penipuan yang dilakukannya. (maj)