FAJAR, MAROS-Kepolisian Resort (Polres) Maros kembali mengamankan muncikari, EP (27) di salah satu Hotel di Jalan Poros Maros-Makassar di Desa Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros, Jumat, 8 November 2024.
EP diamankan lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mirisnya lagi karena tuntutan ekonomi, EP dan HH (28) membuka jasa prostitusi online melalui aplikasi hijau.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan hubungan antara pelaku dan korban yang dipekerjakan adalah ipar.
“Jadi keduanya ini sama-sama janda, mereka membuka jasa prostitusi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa, 12 November 2024.
Dalam kasus ini EP berperan sebagai muncikari sedangkan HH adalah korban yang dipekerjakan oleh pelaku untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Keduanya diketahui telah melakukan praktek prostitusi online sejak 2022.
“Mereka sudah tidak mengingat sudah berapa kali melayani pelanggan,” katanya.
Tiap transaksi yang dilakukan, dikenakan tarif sebesar Rp200 ribu.
Dari setiap transaksi yang dilakukan, pelaku mendapatkan bagian Rp50 ribu.
“Ketika tercapai kesepakatan maka kemudian korban melayani para pengguna jasa dengan layanan seks sekali main sesuai dengan tarif dan lokasi yang telah disepakati,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel genggam.
Atas aksinya, tersangka EP dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindakpidana perdagangan orang.
“Ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara,” pungkasnya .(rin)