English English Indonesian Indonesian
oleh

Politikus Berdarah Sulsel, Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka dari KPK Batal

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang tersangkut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Sehingga, penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Paman Birin dibatalkan. Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady mengungkapkan alasan mengabulkan sebagian permohonan Paman Birin.

Hakim menyebut, Paman Birin tidak ikut terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Seharusnya, penetapan tersangka dimulai dengan proses pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu.

“Hakim berkesimpulan bahwa pemohon (Sahbirin Noor) adalah orang yang bukan tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh pihak termohon (KPK),” kata Hakim Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Menurut Hakim, jika Sahbirin Noor tertangkap tangan, seharusnya tidak ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan KPK. Karena itu, Hakim menyatakan bahwa Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap tangan KPK.

“Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon,” tegas Hakim Afrizal.

Selain itu, Hakim juga menuturkan tidak ada bukti kuat bahwa Sahbirin Noor melarikan diri saat mengajukan praperadilan. Mengingat, KPK sebagai pihak termohon tidak menerbitkan surat status daftar pencarian orang (DPO).

“Kalau tidak ditemukan, belum tentu dia melarikan diri. Sementara melarikan diri bisa jadi diketemukan tapi tidak bisa ditangkap,” ucap Hakim Afrizal.

Pasalnya, Sahbirin Noor sebelumnya sempat dinyatakan menghilang setelah KPK menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel. Paman Birin dijadikan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya yang sudah ditahan KPK.

KPK sedianya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kata Pengacara

Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia menegaskan, Sahbirin Noor saat ini adalah warga negara yang bebas.

“Kembali masing-masing saya kira (KPK) bisa menghormati putusan itu, pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas,” kata Soesilo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Soesilo mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya. Ia menyebut, penetapan tersangka KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sesuai prosedur.

“Dari intisari putusan Praperadilan artinya yang penetapan pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” tegas Soesilo.

Sahbirin Noor merupakan Gubernur Kalimantan Selatan dua periode, yakni 2016-2021 dan 2021-2024. Periode pertama berpasangan dengan Rudy Resnawan dan periode kedua Muhidin.

Sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin memulai kariernya sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan. Dia pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru.

Karier Sahbirin sebagai birokrat hanya sampai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat, sebelum akhirnya milih pensiun.
Dia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group seperti dilansir Tempo.

Ini adalah perusahaan milik Andi Syamuddin Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam. Dia merupakan seorang pengusaha batu bara yang berpengaruh di Kalimantan Selatan. Sahbirin merupakan paman dari Haji Isam, pengusaha asal Sulsel. Dari hubungan kekerabatan itu pula, Sahbirin akrab disapa sebagai Paman Birin.

Setelah menjadi birokrat dan terjun ke dunia bisnis, Sahbirin mencoba peruntungannya dengan berkarier di dunia politik. Dia pun mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2021 bersama Rudy Resnawan. Keduanya kemudian berhasil terpilih sebagai orang nomor satu di Kalimantan Selatan.

Pada Pilkada 2021, Sahbirin kembali mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Kalimantan Selatan. Kali ini, dia berpasangan dengan Muhidin untuk periode keduanya. Sahbirin pun berhasil menjadi Gubernur Kalimantan Selatan untuk kedua kali.

Dilansir dari informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sahbirin terakhir melaporkan kekayaannya sebesar Rp24,8 miliar pada periode pelaporan 2024.

Dia melaporkan kepemilikan 13 aset tanah dan bangunan senilai Rp13,7 miliar, lima unit mobil senilai Rp733 juta, harta bergerak lainnya Rp2,3 miliar serta kas dan setara kas Rp8,1 miliar
(jpg/zuk)

News Feed