FAJAR, MAKASSAR— Tensi politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gowa semakin meningkat. Pengrusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) telah terjadi.
Dua rekaman video berdurasi 24 detik dan 42 detik beredar di media sosial, memperlihatkan seorang pria berkacamata yang meminta aksinya direkam sebelum merusak baliho milik calon Bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara, yang terpasang di pinggir jalan.
“Video mi,” ujar pria tersebut sambil menyeberang jalan dan menarik baliho milik paslon nomor urut 1, Amir Uskara. “Bawa semua mi (balihonya),” tambahnya setelah merobohkan baliho tersebut.
Setelah aksinya, pria tersebut menantang pihak yang mungkin marah atas perbuatannya, mengatakan, “Oke, suroi ambbattu mae anjo nganua, angkana oe anne beng ancopoki (Suruh datang ke sini, bilang ini yang copot balihonya).”
Dalam video kedua, pria yang sama kembali merusak baliho lain dengan menarik rangka balok kayu hingga roboh.
Tim Hukum Aurama Lapor ke Polisi
Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati (Aurama), telah melaporkan kasus ini ke Polres Gowa. Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan tim hukum Aurama, Muallim Bahar, pada Minggu, 10 November 2024. Tim hukum Aurama melaporkan pelaku pengrusakan yang diidentifikasi sebagai S.
Juru Bicara Aurama, Djaya Jumain, menyatakan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian Polres Gowa. “Kami menghimbau kepada seluruh relawan, simpatisan, dan pendukung Aurama agar tetap fokus menjaga basis suara masing-masing dan tidak terprovokasi,” ungkap Djaya.
Ia meminta pendukung paslon Amir Uskara-Irmawati untuk menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, agar motif kejadian ini dapat diusut tuntas, sambil menjaga ketenangan menjelang hari pemilihan pada 27 November 2024.
Pelaku Diamankan Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan. “Tindakan kepolisian telah dilakukan, pelaku diamankan sementara oleh pihak kepolisian, bukan ditangkap tetapi diamankan,” katanya.
Menurut AKP Bahtiar, peristiwa tersebut terjadi di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, pada Minggu, 10 November sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku, yang diketahui bernama Salim, saat ini sudah dalam pengamanan polisi.
“Pelaku diamankan oleh Polsek setempat. Ini merupakan tindakan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” jelasnya. Bahtiar menambahkan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu Gowa, bekerja sama dengan Bawaslu Gowa, karena termasuk dalam dugaan pidana pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait pengrusakan APK paslon. Namun, pihak Panwascam sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan.
“Kami sudah mendapat informasi semalam, dan Panwascam tengah mengumpulkan bukti di lapangan,” ujarnya. Menurut Yusnaeni, jika laporan ini memenuhi syarat, Bawaslu akan mengkajinya lebih lanjut sebelum diproses di Gakkumdu.
Amir Uskara Minta Pendukungnya Tidak Terprovokasi
Calon Bupati Gowa nomor urut 1, Amir Uskara, menghimbau seluruh pendukungnya untuk tidak terprovokasi atas insiden ini. Amir meminta para pendukungnya untuk menjaga ketenangan di Kabupaten Gowa dan menyatakan bahwa pengrusakan baliho adalah hal yang wajar dalam demokrasi.
“Saya mengimbau kepada saudara-saudara sekalian untuk tidak terprovokasi. Jangan terpancing dengan video pengrusakan baliho-baliho kami. Ini biasa dalam demokrasi, dalam setiap kontestasi,” tutur Amir.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat keamanan untuk ditindaklanjuti, sambil meminta simpatisannya untuk fokus pada upaya mendulang suara tanpa terpengaruh provokasi.
Ketua Tim Bersama Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Rahman Syah, menyayangkan aksi pengrusakan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari tim mereka. “Paslon Hati Damai dan tim tidak membenarkan tindakan seperti itu. APK kami juga banyak yang dirusak di berbagai tempat,” ujarnya. Rahman mengimbau semua tim dan relawan untuk menahan diri demi menjaga demokrasi yang sehat di Gowa. (sae/*)