Demokrasi adalah sebuah harapan bersama. Lebih jauh, demokrasi dan harapan memiliki hubungan timbal balik, di mana keduanya saling mendukung. Demokrasi di negara kita selaras dengan semangat untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dan kondusif. Demokrasi kita memungkinkan transisi kekuasaan yang damai dan tanpa gejolak.
Banyak pakar yang mendefinisikan arti dari kata demokrasi. Salah satunya adalah Maurice Duverger, seorang mantan anggota Parlemen Eropa. Dalam bukunya Les Regimes Politiques, demokrasi memiliki makna yang meliputi cara pemerintahan di mana golongan yang memerintah dan yang diperintah itu adalah sama dan tidak dapat terpisah-pisah. Artinya satu sistem pemerintahan negara di mana dalam pokoknya semua orang (rakyat) adalah berhak sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah.
Sementara Joseph Schumpeter mengartikan demokrasi sebagai prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan politik yang di dalamnya para individu-individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat.
Pada tanggal 27 November 2024 mendatang, bangsa kita akan memiliki hajatan besar yang berlangsung di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara tercinta ini. Hajatan tersebut adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang merupakan bagian dari sebuah pesta demokrasi. Dalam Pilkada Serentak 2024 tersebut untuk masing-masing wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi Provinsi, Kabupaten dan Kota akan dipilih gubernur, bupati dan walikota yang merupakan kepala daerahnya masing-masing. Di sinilah sistem demokrasi merupakan suatu keniscayaan guna melahirkan para pemimpin sebagaimana yang diharapkan.