Atas pembayaran honor bagi petugas yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 terdapat ketentuan sebagaimana berikut :
- Jika petugas adalah PNS atau anggota TNI/POLRI atau pensiunannya terdapat kewajiban pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dilaksanakan oleh masing-masing bendaharawan terkait sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor : 80 Tahun 2010.
- Jika petugas adalah selain PNS atau selain anggota TNI/POLRI atau selain pensiunannya terdapat kewajiban pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dilaksanakan oleh masing-masing bendaharawan terkait sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168 Tahun 2023.
Pada akhirnya hadir suatu fragmen yang telah menjadi konstanta sosial bahwa dengan menjadi wajib pajak yang baik, yakni yang memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan yang berlaku, secara tidak langsung telah turut menjaga tegaknya demokrasi. Demokrasi yang berjalan secara baik yang mampu menyatukan harapan dan kenyataan adalah jembatan emas yang akan mengantarkan seluruh komponen bangsa menuju peradaban yang agung yang penuh kemakmuran dan keadilan bersama.
Konfusius pernah menyatakan jika rencanamu hanya untuk satu tahun ke depan, tanamlah padi. Jika rencanamu untuk sepuluh tahun ke depan, tanamlah pohon. Tapi jika rencanamu untuk seratus tahun ke depan, tanamlah manusia. Demikian juga dengan pajak. Sudah seharusnya kita mulai saat ini menanamkan kesadaran pentingnya peranan pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kepada diri kita sendiri dan juga kepada generasi penerus kita agar kehidupan demokrasi di negara tercinta ini dapat terus berjalan dengan baik yang pada akhirnya akan bermuara pada lahirnya peradaban agung yang penuh kemakmuran dan keadilan bersama sebagaimana yang penulis kemukakan di atas.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja