English English Indonesian Indonesian
oleh

Pajak dan Peranannya dalam Pesta Demokrasi Pilkada Serentak

Jalannya sistem demokrasi secara baik tersebut tentunya tidak berdiri sendiri. Terdapat unsur pembiayaan yang harus dipenuhi oleh pemerintah guna terselenggaranya Pilkada Serentak tersebut. Pemerintah telah mengalokasikan dan mengucurkan anggaran sebesar Rp 37,39 T untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Alokasi anggaran-anggaran tersebut tentunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Alokasi anggaran di atas diperuntukkan untuk penyelenggaraan langsung pemilihan kepala daerah yang pelaksanaannya digawangi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengawasan penyelenggaraan   pemilihan kepala daerah yang pelaksanaannya digawangi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta untuk anggaran keamanan.

Dalam postur APBN kita, sekitar 70 % sisi penerimaan negara berasal dari pajak yang dibayar masyarakat. Pada titik inilah kita akan menemukan hubungan yang selaras antara keberadaan pajak dengan tegaknya sistem demokrasi di negara kita. Dengan kata lain bahwa pelaksanaan pesta demokrasi yang ada sebagian besar dana pembiayaannya berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat.

Di sisi lain, belanja anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban pemenuhan perpajakan yang harus dijalankan oleh para bendaharawan dari masing-masing pemangku kepentingan yang melaksanakan belanja anggaran, yakni KPU, Bawaslu maupun TNI/POLRI yang melaksanakan tugas pengamanan. 

Atas belanja barang atau jasa terdapat kewajiban pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai serta kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final yang kemudian harus diikuti dengan penyetorannya ke kas negara sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 59/PMK.03/2022.

News Feed