English English Indonesian Indonesian
oleh

One Stop Solution Percepatan Investasi Daerah Perspektif Pendampingan Hukum

OLEH: FERRY TAS/ Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel

Ilmu pengetahuan (knowledge) adalah pemberi warna pada peradaban, melalui inovasi dan pengkajian mendalam dilakukan sebagai ikhtiar membangun peradaban.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim mengusung proyek perubahan dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Percepatan Investasi Melalui Pengamanan Proyek Strategis untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi”, gagasan tersebut merupakan bentuk progresivitas Kejaksaan secara konkret dalam mewujudkan penegakan hukum modern dan memajukan peradaban yang sangat erat kaitannya dengan kewenangan Kejaksaan pada Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Gagasan proyek perubahan yang diusung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi bagian membangun paradigma publik terkait wajah baru institusi Kejaksaan yang tak hanya dilimitasi pada kewenangan penuntutan yang berkaitan dengan tindak pidana, tak banyak orang yang berani keluar dan berani melakukan terobosan baru. Namun, hal ini dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang jeli dalam melihat tantangan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum serta kepentingan masyarakat dalam pembangunan ekonomi melalui jalur investasi.

Kesadaran kolektif harus terbangun bahwa investasi merupakan persoalan penting bangsa yang harus mendapat perhatian bersama. Melalui investasi, akan tersedia berbagai sarana produksi yang dapat dioptimalkan untuk menghasilkan output dan nilai tambah yang mempercepat pertumbuhan ekonomi. Mengingat pentingnya peran investasi maka pemerintah perlu menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif untuk menarik minat investor. Tantangan penegakan hukum saat ini bukan hanya menjamin nilai kepastian dan keadilan, namun jauh dari itu penegakan hukum harus mampu memberikan kemanfaatan kepada masyarakat pada aspek perekonomian.

Sulawesi Selatan sebagai penyangga perekonomian kawasan timur Indonesia harus melakukan peningkatan pendapatan pada sektor investasi. Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan saat pidato Hari Jadi ke-355 Sulawesi Selatan menyoroti terkait dengan sektor investasi Sulawesi Selatan yang harus belajar pada provinsi Sulawesi Tengah dalam mendapatkan investasi. Sulawesi Tengah mampu menyerap investasi besar dalam kurun beberapa tahun terakhir.

Data menunjukkan realisasi investasi Sulawesi Selatan pada Semester I tahun 2024 mencapai Rp5,9 triliun dibandingkan dengan Sulawesi Tengah realisasi investasi pada triwulan I 2024 telah mencapai Rp27 triliun. Perbedaan ini tentunya sangat timpang, maka dibutuhkan terobosan untuk memacu investasi di Sulawesi Selatan, kolaborasi Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan seluruh instansi terkait sebagai langkah konkret mewujudkan one stop solution dalam mendorong peningkatan investasi di Sulawesi Selatan. Jangan sampai jargon “ramah investasi” hanya menjadi isapan jempol belaka.

Peningkatan investasi di Sulawesi Selatan adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai langkah konkret kolaboratif perlu penguatan terhadap sinergitas kolaborasi dengan adanya MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta seluruh instansi terkait. Pada tahap implementasi di lapangan dibutuhkan produk hukum daerah berupa Surat Keputusan Gubernur atau pun pengaturan lainnya yang dapat menjadi pedoman dalam mendukung kemajuan investasi di Sulawesi Selatan.

Gagasan proyek perubahan yang digaungkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, yang bertujuan mendorong peningkatan investasi di Sulawesi Selatan sejalan dengan arahan Jaksa Agung, Prof Sanitiar Burhanuddin, bahwa untuk mendukung pembangunan ekonomi dalam setiap tingkatan pemerintahan demi menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kejaksaan yang dibekali perkakas berupa kewenangan dalam melakukan pendampingan proyek strategis dinilai memiliki peran signifikan mendorong peningkatan nilai investasi dan juga mencegah tindakan koruptif, hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 7 November di Sentul, Bogor yang menegaskan bahwa “Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif”.

Arahan Jaksa Agung tersebut pada dasarnya mengirimkan pesan kolaboratif bahwa untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan harus dilakukan dengan berjalan bersama dan tak saling meninggalkan. Kolaborasi pada tingkat pemerintahan daerah melalui optimalisasi peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan langkah tepat yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan pada segala aspek. Teringat falsafah orang Minangkabau bahwa “duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang” yang berarti duduk sendiri bersempit-sempit, duduk bersama berlapang-lapang. Makna dari falsafah tersebut yakni ketika menyelesaikan persoalan berat akan terasa susah kalau sendiri, namun mudah jika diselesaikan bersama-sama. Membangun negara maupun daerah harus dilakukan secara bersama-sama, falsafah kebangsaan juga mengajarkan bahwa bangsa dan negara indonesia didirikan atas dasar kebersamaan dan persamaan secara kolektif.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah mengatur Kedudukan Jaksa Agung selaku Pengacara Negara yang dapat mendelegasikan wewenang Jaksa Pengacara Negara yang dimilikinya. Oleh karena pendelegasian kewenangan tersebut, maka setiap Jaksa dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat perintah untuk dapat bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara.

Kalimat One Stop Solution digunakan untuk menggambarkan kedudukan dan kewenangan Kejaksaan secara khusus sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan solusi atas berbagai permasalahan/kebutuhan hukum pemerintah atau BUMN/BUMD. Eksistensi Jaksa Pengacara saat ini semakin populer, kadang terdengar dibicarakan publik bahwa apapun masalahnya datanglah ke Kejaksaan. Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan yaitu, pertama melakukan penegakan hukum, kedua memberikan bantuan hukum, ketiga Pertimbangan hukum, keempat memberikan pelayanan hukum, dan kelima melakukan tindakan hukum lain.

Jaksa dapat bertindak karena kedudukan dan jabatannya sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk dan atas nama negara atau pemerintah termasuk BUMN/BUMD, maupun kepentingan umum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dengan surat kuasa khusus (SKK) di semua lingkungan peradilan baik di litigasi atau non-litigasi. Kewenangan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 34 yang mengatur Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya termasuk BUMN/BUMD. Dalam memberikan Pertimbangan hukum meliputi tiga hal pokok yaitu, pertama memberikan Pendapat Hukum/ Legal Opinion, kedua Pendampingan Hukum/ Legal Assistance, dan ketiga Audit Hukum/Legal Audit. Pemberian Pertimbangan Hukum dilimitasi pada aspek yuridis formal.

Terkait dengan gagasan perubahan yang diusung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, maka poin kewenangan untuk dapat memberikan pertimbangan hukum sangat beririsan dalam rangka meningkatkan nilai investasi. Melalui Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak memastikan realisasi percepatan investasi pada aspek perizinan, pengawasan dan penegakan hukum. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam mengawal investasi diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan klasik seperti proses perizinan investasi yang rumit dan kepastian hukum bagi para investor. (*)

News Feed