FAJAR, JAKARTA – Tiga organisasi pendidikan besar, yakni Ikatan Guru Indonesia (IGI), Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), dan Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI), menyatakan penolakan keras terhadap rencana pengembalian Ujian Nasional (UN) dalam sistem pendidikan Indonesia. Pernyataan ini dilatarbelakangi oleh adanya isu yang berkembang mengenai kemungkinan dihidupkannya kembali UN setelah Mahkamah Agung menghapusnya.
Selama 15 tahun terakhir, transformasi pendidikan di Indonesia telah terjadi, khususnya melalui penghapusan UN sebagai syarat kelulusan. Keputusan ini mulai membuahkan hasil positif, dimulai pada 2016 ketika UN tidak lagi menentukan kelulusan murid, dan akhirnya pada 2020, UN dihapuskan sepenuhnya. Perubahan ini membawa dampak signifikan, di mana fokus pembelajaran bergeser dari sekadar persiapan ujian menuju penguasaan kompetensi dan penguatan karakter.
Namun, isu pengembalian UN muncul kembali setelah pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebutkan akan mengkaji ulang kebijakan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat pendidikan mengenai dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kebijakan tersebut.
Terkait hal itu, IGI, AKSI, dan APSI mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak UN diadakan kembali sebagai ujian terstandar yang menentukan kelulusan murid maupun sebagai seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka beralasan bahwa UN menekan fokus pembelajaran hanya pada hasil ujian, bukan pada pengembangan kompetensi dan karakter siswa yang lebih holistik.
Selain itu, UN dinilai tidak adil karena hanya mengukur kemampuan murid dalam waktu singkat dan lebih memprioritaskan ujian standar daripada evaluasi proses belajar yang lebih mendalam. UN juga dianggap tidak menghargai kompetensi dan otonomi guru dalam menilai hasil pembelajaran, serta dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mental anak-anak yang masih rentan terhadap tekanan ujian.
Dalam pernyataannya, mereka juga menyarankan agar Menteri Pendidikan dan Komisi X DPR melakukan kajian terbuka dan inklusif terkait UN, melibatkan semua pihak yang terlibat, yaitu murid, guru, dan orangtua. IGI, AKSI, dan APSI juga meminta agar Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan disempurnakan untuk menjadi sistem evaluasi yang lebih baik dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan karakter murid.
Pihak-pihak tersebut juga menekankan pentingnya pengembangan kapasitas guru dalam menyusun asesmen yang komprehensif selama proses pembelajaran, serta pengembangan asesmen terstandar yang berkualitas dan adil dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
“Keputusan ini kami buat berdasarkan kesadaran untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang merata dan lebih baik bagi seluruh anak Indonesia,” ungkap Danang Hidayatullah, Ketua Umum IGI, dalam pernyataan resmi tersebut. (*)
Berikut Pernyataan Lengkap Mereka:
- Menolak diadakan Ujian Nasional sebagai ujian terstandar yang menentukan kelulusan murid dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (high stakes dengan proporsi apapun) dengan alasan:
a. Ujian Nasional membuat pembelajaran fokus pada pencapaian hasil ujian, bukan penguasaan kompetensi dan penguatan karakter murid untuk siap menghadapi tantangan nyata kehidupan.
b. Ujian Nasional tidak adil mengukur kemampuan murid dalam waktu singkat dan mengalahkan pengamatan dan asesmen yang terjadi sepanjang proses pembelajaran.
c. Ujian Nasional tidak menghargai profesi guru dan satuan pendidikan yang mempunyai kompetensi dan otonomi profesional dalam melakukan evaluasi pembelajaran murid.
d. Ujian Nasional berdampak negatif pada anak-anak yang masih rentan secara sosio psikologis terhadap tekanan yang berlebihan dan mengabaikan tahap perkembangan di tingkat dasar serta menengah yang berbeda dengan pendidikan tinggi.
e. Ujian Nasional memperlebar kesenjangan akses pendidikan yang menyebabkan anak-anak marjinal dari orangtua miskin dan/atau di daerah pelosok semakin jauh tertinggal.
f. Ujian Nasional bertentangan dengan amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, Pasal 58 Ayat (1): Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
- Meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Komisi X DPR melakukan kajian secara terbuka dan inklusif dengan melibatkan pihak yang paling berkepentingan pada pendidikan yaitu murid, guru dan orangtua dalam kaji ulang Ujian Nasional.
- Meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyempurnakan konsep dan implementasi Asesmen Nasional serta Rapor Pendidikan sebagai sistem evaluasi sistem pendidikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan karakter murid
- Meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengembangkan kapasitas guru dalam menyusun beragam asesmen yang komprehensif di awal, selama maupun di akhir pembelajaran.
- Meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk terus mengembangkan asesmen terstandar yang berkualitas dan berkeadilan fokus pada Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Demikian pernyataan ini kami buat berdasarkan kesadaran dan kemauan untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang merata. Pendidikan baik untuk semua dan setiap anak Indonesia.
Danang Hidayatullah
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI)
Asep Tapiv
Ketua Umum Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI)
Agus Sukoco
Ketua Umum Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI)