FAJAR, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar rapat persiapan (technical meeting) untuk debat publik kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dalam pilkada serentak tahun 2024. Acara tersebut akan berlangsung pada Rabu, 13 November 2024, pukul 13.00 WITA di Hotel Four Points by Sheraton Makassar. Rapat digelar di Aula KPU Makassar, dihadiri oleh Bawaslu, perwakilan masing-masing tim pasangan calon, jajaran kepolisian, dan instansi terkait lainnya, kemarin.
Debat kedua ini dilaksanakan dengan mengevaluasi insiden pada debat pertama, serta menambahkan beberapa poin yang akan diterapkan pada debat kedua pasangan calon. Tema debat kali ini adalah “Mewujudkan Makassar Kota Berperadaban Maju Melalui Harmonisasi Pembangunan Nasional dan Daerah, Tata Kelola Lingkungan Hidup yang Berkeadilan, dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.”
Tiga subtema utama dalam debat ini meliputi:
- Meningkatkan potensi daerah Kota Makassar.
- Menyelesaikan masalah daerah seperti banjir, lingkungan, sampah, ruang terbuka hijau, transportasi, dan kemacetan.
- Menyelaraskan pelaksanaan pembangunan daerah antar kabupaten/kota dan provinsi dengan pembangunan nasional, khususnya terkait isu pembangunan nasional, SDGs-Infrastruktur, stunting, perkawinan anak, kemiskinan ekstrem, dan aksesibilitas dalam pembangunan.
Mengingat evaluasi pada debat pertama, aturan ketat akan diterapkan untuk mencegah adanya provokasi. Jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan provokatif, mereka akan langsung diamankan untuk memastikan kelancaran jalannya debat.
Pengamanan di lokasi debat juga akan diperketat, dan peserta yang masuk akan diwajibkan menggunakan gelang, kartu identitas (ID card), serta stempel khusus untuk mencegah pelanggaran penyiaran seperti yang terjadi pada debat pertama.
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, membuka rapat ini dengan membahas persiapan teknis debat dan evaluasi insiden pada debat sebelumnya.
Anggota KPU Makassar, Muh. Abdi Goncing, menjelaskan bahwa akan ada enam segmen dalam debat kedua, yang berbeda dari debat pertama. “Pada segmen pertama, nanti moderator juga berperan sebagai MC,” jelasnya.
Kasat Intelkam Kompol Sri Darwati menambahkan, pintu depan lokasi debat akan diperketat karena pada debat pertama terjadi kelebihan kapasitas peserta. Kesepakatan juga dicapai bahwa siapa pun yang bersikap provokatif akan langsung dikeluarkan tanpa memandang status atau jabatan.
Ketentuan Debat
Tata Tertib:
- Pakaian yang dikenakan harus sopan dan rapi.
- Setiap tamu undangan wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan serta tidak membawa barang-barang terlarang atau berbahaya.
- Hanya tamu yang terdaftar dan memiliki undangan debat yang dapat memasuki area debat.
- Pengantar/pedamping tamu VIP hanya diperbolehkan mengantar hingga area debat.
- Tim kampanye pasangan calon wajib menempatkan petugas yang bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan selama debat berlangsung.
- Pendukung pasangan calon dilarang membawa bahan atau alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat pada tubuh.
- Semua peserta dilarang membawa perangkat elektronik ke area panggung/podium debat.
- Selama debat berlangsung, tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak meneriakkan yel-yel, slogan, atau melakukan intimidasi terhadap pendukung pasangan calon, moderator, atau panelis.
- Debat publik akan dipandu oleh moderator.
- Handphone dan alat komunikasi harus dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight kamera selama debat berlangsung.
- Pasangan calon diberikan waktu bicara dan tidak diperkenankan memotong pembicaraan pasangan calon lain saat mereka sedang berbicara.
- Waktu mulai dihitung saat pasangan calon mulai berbicara.
- Pasangan calon tidak diperkenankan mengajukan pertanyaan yang menyerang secara personal.
- Pertanyaan harus berkaitan dengan tema, visi-misi, atau program pasangan calon.
- Moderator akan menghentikan paparan jika waktu yang tersedia telah habis.
Panelis:
- Prof. Dr. Ir. Khusnul Yaqin, M.Sc. (Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Hasanuddin)
- Dr. Syarifa Raehana, S.Ag., M.Ag. (Wakil Dekan I Fakultas Agama Islam Universitas Muslim Indonesia)
- Dr. Mohammad Arif, S.H., M.H. (Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia)
- Lusia Palulungan, S.H., M.Hum. (Aktivis Sosial; Program Manager Program INKLUSI Yayasan BaKTI)
- Abdul Karim (Pegiat Demokrasi/Kolumnis Tribun Timur)
- Andi Nonong Sunrawali, S.E., M.Si. (Akademisi Yayasan An Nahl Al Aqsha)
- Nur Syarif Ramadhan (Aktivis Disabilitas; Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan) (irm/*)