English English Indonesian Indonesian
oleh

Breaking News: Tiga Owner Kosmetik Berbahaya Ditetapkan Tersangka

FAJAR, MAKASSAR — Polda Sulsel tetapkan tiga tersangka kasus kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Ketiganya masing-masing adalah pemilik atau owner dari sejumlah produk yang sebelumnya disita oleh Direktorat Reserse Keriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makassar (BBPOM) Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan ahli dan melaksanakan gelar perkara.

“Sekarang sudah ditetapkan tersangka. Baru selesai gelar perkara. Tiga (tersangka) pemiliknya semua, kita tidak tanggung-tanggung,” ujar Dedi di Mapolda Sulsel, Selasa, 12 November 2024.

Dedi masih enggan untuk merinci siapa saja nama tersangka yang telah ditetapkan. Menurut dia, masih akan dilakukan pemeriksaan sebelum nantinya diekpose kepada masyarakat.

“Siapa saja tersangkanya, nanti kita ekspose lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengungkap ada enam produk kosmetik yang beredar di pasaran, mengandung bahan berbahaya. Hal itu setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan POM Makassar.

“Ada enam produk yang mengandung bahan berbahaya. Seperti kosmetik FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL,” kata Kapolda Sulsel saat merils kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Jumat, 8 November lalu.

Kapolda menyebut, produk kosmetik yang bersumber dari merk tersebut telah dilakukan proses pengujian secara laboratorium oleh pihak Badan POM Makassar. Hasilnya, dipastikan mengandung bahan berbahaya karena dilarang berdasarkan hukum yang berlaku.

News Feed