FAJAR, JAKARTA–Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai judi online (judol) merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Makanya, ia mendukung apabila pihak-pihak yang memfasilitasi judol dimiskinkan, seperti para bandar dan mafia judi online.
“Judi online, menurut saya, tidak lagi menjadi kriminal biasa, tapi sudah berkembang menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan masyarakat, bahkan negara,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Makanya, legislator Dapil Jawa Tengah VI ini setuju penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku yang memfasilitasi judol. “Saya sepakat para bandar dan mafia-mafia judol ini dimiskinkan. Maka penerapan TPPU harus dilakukan dengan maksimal,” tutur Abdullah.
Polisi akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini total sudah 18 orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut di mana 10 diantaranya adalah pegawai Komdigi, dan sisanya merupakan sipil.
Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.
Terbaru Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka lagi pada Minggu (10/11) kemarin dengan inisial MN dan DM. Tersangka MN merupakan penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, seperti menyetor uang dan list website agar dijaga supaya tidak diblokir. Sementara tersangka DM berperan membantu kejahatan MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.