Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan/atau Pasal 303 Kuhpidana.
Diketahui kalau terduga pelaku MR merupakan wiraswasta dan AD merupakan buruh bangunan. Keduanya kini sudah diamankan di Polres Maros. (rin/zuk)