FAJAR, ENREKANG — Pemkab Enrekang melakukan evaluasi terhadap pelaksana tugas (Plt) kepala desa (Kades) di Enrekang.
Diketahui ada 60 kepala desa di Enrekang yang telah di Plt-kan oleh Pemkab Enrekang. Namun selama satu tahun terakhir ini, Pemkab Enrekang belum melakukan evaluasi sama sekali.
Setelah Marwan Mansyur dilantik sebagai Penjabat (Pj) bupati Enrekang, pemkab langsung melakukan evaluasi.
Hal ini didukung oleh DPRD Enrekang. Namun dewan meminta agar Pemkab berhati-hati karena saat ini sudah masuk momentum Pilkada serentak 2024.
“Iya, secara regulasi harusnya di evaluasi, sama saja dengan pj bupati, wali kota, setiap 3 bulan di evaluasi. Kalau Plt kades kan bupati sendiri yang evaluasi, kalau pj bupati kemendagri yang evaluasi,” jelas Wakil Ketua DPRD Enrekang Abdurrachman Zulkarnain.
Zulkarnain mengungkapkan bahwa langkah Pemkab Enrekang ini sudah benar karena memang merupakan kewenangan dari Pemkab dalam hal ini Pj bupati Enrekang.
“Saya konteksnya pak Pj (bupati) kita dukung selama sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, cuma kan kebetulan momen pilkada serentak ini jadi Pak Pj (bupati) memang mesti sifatnya hati-hati jangan sampai kebijakan yang sifatnya memang diatur oleh regulasi jangan sampai di nilai lain oleh masyarakat,” ucapnya.
Ketua PAN Enrekang ini meminta Pemkab Enrekang betul-betul menjalankan tupoksinya sesuai regulasi karena jangan sampai Pj bupati Enrekang melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya tapi pandangan pandangan masyarakat yang berbeda.