English English Indonesian Indonesian
oleh

Tim Hukum Hati Damai Harap Kemenag Gowa Tindaki Dugaan Pelanggaran Netralitas

FAJAR, GOWA -Oknum ASN Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, SY telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa atas laporan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 2, Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Hati Damai) melalui konferensi Pers, Kamis, 7 November 2024.

Menurutnya, laporan tersebut yang dilayangkan anggota Tim Hukum Paslon Hati Damai, Thansri Gazali Syahfei di Bawaslu Kabupaten Gowa pada tanggal 24 Oktober 2024 telah naik ke tahap Penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka dari Penyidik Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1196/XI/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 01 November 2024.

“Laporan kami terhadap Oknum ASN Kemenag Kabupaten Gowa adalah dugaan tindak pidana atas tindakan keberpihakannya kepada salah satu Paslon yang terjadi di Kantor KUA Kecamatan Pallangga pada tanggal 11 Oktober 20124,” jelasnya.

Ditambahkan Khaeril bahwa oknum ASN ini merupakan Pejabat ASN sehingga secara hukum harus netral dalam Pilkada, namun justru sebaliknya, dia melakukan pembagian bahan kampanye berupa jilbab dan rompi yang ditempeli sticker atau kartu nama Paslon dengan modus kegiatan penyuluhan di Kantor KUA Pallangga bulan lalu.

“Jadi tindakan oknum ASN ini merupakan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” tambah Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini.

News Feed