SENGKANG, FAJAR — Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Wajo mendapat kritikan. Disinyalir mengalir kepada oknum pejabat pemerintahan.
Kritikan dari kalangan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut bahkan sudah diaspirasikan ke DPRD Wajo, Kamis, 7 November 2024.
“Ada dugaan dana ini (CSR, red) dinikmati segelintir oknum pejabat di pemerintah daerah. Jadi perlu diketahui, dana CSR dari perusahaan-perusahaan di Wajo digunakan untuk apa saja,” ujar Irfandi, aktivis PMII, saat ditemui di Gedung DPRD Wajo.
Dia menilai, penggunaan CSR oleh beberapa perusahaan besar di Wajo tidak transparan. Tidak ada informasi terkait realisasinya kepada masyarakat. Misalnya, perusahaan gas PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES).
“Dalam aturan besaran dana CSR yang disisihkan perusahaan minimal dua persen sampai empat persen dari total keuntungan setahun,” tuturnya.
Hal tersebut merujuk dari UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah No 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Kabid Perekonomian dan SDA Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Wajo, Sultan Makkulle mengaku, hingga akhir 31 Desember 2023, hanya PT. EEES yang melaporkan penggunaan dana CSR.
“Untuk dana CSR PT. EEES sebesar Rp179.781.500. Ini untuk beberapa program pengembangan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan,” tutupnya. (man/zuk)