FAJAR, MAKASSAR — Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda), Irwan Rusfiady Adnan mengimbau kepada seluruh lurah dan camat untuk tidak melakukan penggantian RT-RW hingga perhelatan Pilkada selesai.
Hal ini sekaitan dengan beredarnya surat penggantian RT-RW, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. “Beberapa waktu lalu, telah dihimbau untuk tidak melakukan penggantian RT-RW selama masa penyelenggaraan Pilkada, hingga perhelatan selesai,” ujarnya, Jumat, 8 November.
Setelah 27 November, Irwan Adnan mempersiapkan untuk melakukan evaluasi RT-RW dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini untuk menghindari adanya perpecahan dan memunculkan permasalahan di masyarakat, dan juga untuk menghindari adanya persepsi lain di bulan politik saat ini.
“RT-RW silahkan lakukan tugas seperti biasa, persoalan pergantian ataupun pemecatan, itu tidak ada. Ini perintah pimpinan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Irwan Adnan pun telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum, dan menyatakan bahwa surat edaran yang beredar tersebut yang dibuat oleh kelurahan, dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
“Bagian hukum sementara membuat surat edaran, untuk menghindarkan kisruh dan polemik di masyarakat,” lanjutnya.
“Yang ingin keberatan, boleh konfirmasi langsung ke saya,” tuturnya menekankan bahwa hal ini dilakukan untuk tetap menjaga suasana tetap kondusif. (mum)