- Kejari Tana Toraja: Kasus Pemaksaan dengan Kekerasan
Kejari Tana Toraja mengajukan RJ untuk Simon Ganti alias Kaladi (42), tersangka yang didakwa melakukan kekerasan terhadap korban Mikael Dage alias Papa Artha (40). Kasus ini terjadi pada 30 Maret 2024 di Kelurahan Rantekalua, Kecamatan Mangkendek, berawal dari perselisihan terkait biaya kontrakan yang tidak dikembalikan oleh korban. Saat itu, tersangka meminta uangnya kembali namun terjadi cekcok yang berujung pada ancaman menggunakan senjata tajam.
- Kejari Takalar: Kasus Penganiayaan terhadap Korban Lawati
Kejari Takalar mengajukan dua kasus penganiayaan. Kasus pertama melibatkan tersangka Bara Dg Tayang bin Dg Ku’ru (45), yang dituduh melakukan kekerasan terhadap korban Lawati binti Tadang (42). Peristiwa ini terjadi pada Juli 2024 di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar, ketika tersangka marah karena patok sawah miliknya dicabut. Tersangka mendatangi rumah korban dan akhirnya memukul korban di bagian muka.
- Kejari Takalar: Kasus Penganiayaan terhadap Korban Haris
Kasus kedua di Kejari Takalar melibatkan tersangka Sompo Wandi bin Imran Dg Sangkala (38), yang terlibat penganiayaan terhadap Haris alias Dg Nyala (47). Pada 1 Oktober 2024, tersangka merasa ditantang oleh korban, yang berujung pada adu fisik. Tersangka meninju pipi kiri korban hingga korban terjatuh di pinggir jalan.
Secara umum, pengajuan RJ ini dilakukan dengan alasan yang menguatkan bahwa para tersangka tidak memiliki rekam jejak kriminal (bukan residivis), ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun penjara, korban telah memberikan maaf, dan terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Selain itu, masyarakat menunjukkan respons positif terhadap pendekatan RJ ini.