FAJAR, GAZA–Kemenangan Donald Trump di Pilpres Amerika minggu ini menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi para pemimpin Israel tentang dampaknya terhadap perang yang sedang berlangsung di Gaza, Lebanon, dan sekitarnya.
Namun, kemenangan ini seperti dilansir The Times of Israel juga memunculkan masalah yang lebih mendesak. Akankah kembalinya Trump — seorang kritikus keras Pengadilan Kriminal Internasional — memacu pengadilan yang berpusat di Den Haag itu untuk segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel sebelum Partai Republik itu kembali ke Gedung Putih pada bulan Januari?
Pada bulan Mei, kepala jaksa ICC Karim Khan mengumumkan bahwa ia akan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, menteri pertahanannya yang kini dipecat Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas — yang semuanya telah terbunuh — atas tuduhan kejahatan perang.
Khan menuduh Netanyahu dan Gallant menargetkan warga sipil di Gaza dan menggunakan kelaparan sebagai senjata perang — tuduhan yang ditolak Israel.
Pemerintahan Joe Biden mengecam keputusan Khan dan mengatakan akan bekerja sama dengan Kongres untuk memajukan tanggapan bipartisan tetapi tidak mendukung sanksi terhadap ICC.
Pada bulan Juni, DPR AS yang mayoritas Republik meloloskan RUU bipartisan untuk memberi sanksi kepada pengadilan, mengancam akan menerapkan sanksi ekonomi dan pembatasan visa yang luas kepada individu dan hakim yang terkait dengan ICC, termasuk anggota keluarga mereka.
Namun, Senat yang dikuasai Demokrat tidak menyetujui RUU tersebut, setelah Gedung Putih menyatakan menentang sanksi terhadap ICC. Baik AS maupun Israel bukanlah anggota ICC.