FAJAR, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi dalam menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan, salah satunya dengan mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen LPS untuk memberikan perlindungan yang cepat dan efektif kepada para nasabah.
Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin, mengungkapkan bahwa tim LPS kini mampu mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan nasabah. “Tim LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” kata Herman, Kamis, 7 November 2024, seperti yang dilansir dari website resmi LPS.
Data LPS menunjukkan adanya peningkatan efisiensi dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, proses pembayaran klaim penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi membutuhkan waktu rata-rata 14 hari kerja untuk tahap pertama. Namun, pada 2024, proses yang sama hanya memerlukan rata-rata 5 hari kerja.
Selain percepatan pembayaran klaim, LPS juga mempersiapkan mandat baru dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK), yang di antaranya menetapkan LPS sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) mulai Januari 2028. Program ini bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang izinnya dicabut.
“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis dan tertanggung dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. Setiap perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan kesehatan tertentu akan menjadi peserta PPP, dengan persyaratan tingkat kesehatan yang ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS,” jelas Herman.