Menurut UU P2SK, program PPP ini akan menjamin proteksi produk asuransi pada lini usaha tertentu, namun tidak mencakup asuransi sosial dan asuransi wajib. Mekanisme penjaminan PPP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan mencakup pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis dengan batas maksimal yang akan ditentukan dalam PP.
Seiring berjalannya persiapan, LPS telah melakukan penyesuaian organisasi guna mendukung pelaksanaan amanat baru ini, termasuk menambah satu Direktorat khusus untuk mengelola PPP. Selain itu, LPS secara intensif mempersiapkan berbagai langkah, seperti pemenuhan SDM PPP secara bertahap, penyusunan proses bisnis, perangkat tata kelola, serta pengembangan peraturan terkait, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan internal LPS.
Pada 2025, persiapan untuk PPP akan berfokus pada pengembangan Blueprint IT, peningkatan SDM, dan pengembangan kompetensi untuk pelaksanaan program. “Kami juga akan melanjutkan pengembangan awal infrastruktur IT untuk PPP dan menyelesaikan peraturan teknis yang dibutuhkan,” tambah Herman.
Dengan langkah ini, LPS berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih luas bagi nasabah perbankan dan pemegang polis asuransi, memperkuat stabilitas keuangan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan di Indonesia. (edo)