English English Indonesian Indonesian
oleh

Kepergok Curi Ternak Warga, Maling Dikeroyok Massa, Penjara Tujuh Tahun Menanti

MAROS, FAJAR–Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian ternak (Curnak) diamankan polisi di Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa malam, 5 November 2024.

Keduanya yakni Jamal Armadi (31) warga Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe dan Ibrahim (44) warga Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Mereka pun sempat diamuk warga saat kedapatan hendak menaikkan sapi hasil curian ke atas mobil.

Pengeroyokan pelaku pencuri sapi ini pun sempat viral di media sosial. Bahkan dalam video yang berdurasi 38 detik itu warga ramai-ramai memukul pelaku.

“Jadi pelaku diamankan warga saat hendak memasukkan sapi hasil curiannya ke atas mobil pengangkut,” kata Kapolsek Moncongloe Iptu Askar, kemarin.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian ternak di Desa Moncongloe Bulu dan tempat lain di Kabupaten Maros. Hasil interogasi, pelaku Jamal mengakui melakukan pencurian hewan ternak sapi di wilayah Maros dan Gowa.

“Total ternak yang dicuri sekitar enam ekor di lima wilayah yang tersebar di Maros dan Gowa,” katanya.

Lima wilayah itu, yakni masing-masing satu ekor di Kecamatan Tompobulu, dua ekor di Moncongloe, Paccellekang Gowa satu ekor, Kandeapi, Kecamatan Mandai satu ekor, dan di Kecamatan Tanralili satu ekor.

“Namun ternak curian yang di Kecamatan Moncongloe tidak berhasil dibawa kabur. Karena kedapatan oleh warga,” ungkapnya.

Sementara pelaku lainnya, Ibrahim mengaku kendaraannya sudah sering dipergunakan untuk mengangkut sapi dari Jamal.

News Feed