Dia juga mengatakan kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil pikap Grand Max dengan nomor DD 8151 UC, satu unit HP merk VIVO, satu unit HP Merk Redmi, dua buah tas dan satu unit korek api model pistol.
Akibatnya, kedua pelaku terancam pidana tujuh tahun penjara. “Melanggar pasal 363 ayat (1) butir ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” sebutnya. (rin/zuk)