FAJAR, MAKASSAR — Keselamatan penumpang jadi hal terpenting yang perlu direncanakan. Termasuk dari segi pemberian asuransi bagi penumpang angkutan jalan.
Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja, Eryan mendukung penuh kebijakan yang dilakukan oleh BPTD dan para anggota tim terpadu Nataru ini.
Jasa Raharja, kata ia, ingin memastikan perlindungan penumpang, khususnya terkait dengan asuransi penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja menjadi unit terakhir dalam perizinan usaha angkutan bus.
“Kami bagian terakhir dalam pengutipan pemungutan iuran wajib yang telah disetorkan oleh penumpang kepada pengusaha, kami memastikan pengusaha juga menyetorkan yang telah dititipkan penumpang tersebut kepada Jasa Raharja,” ulasnya.
Eryan memaparkan nominal santunan yang akan diberikan pada korban kecelakaan lalu lintas dari angkutan jalan Nataru. Bagi yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta dengan jaminan biaya perawatan di Rumah Sakit, santunan jatah tetap maksimal Rp50 juta, dan biaya santunan meninggal dunia tanpa ahli waris diberikan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
“Perhitungan khusus (Nataru) tidak ada, karena perlakuannya kita kan berdasarkan peraturan menteri keuangan sudah ditetapkan. Mau dalam kegiatan apapun perlakuannya sama, baik itu dalam segi kesantunan maupun iuran wajib yang diterima Jasa Raharja,” pungkasnya. (uca)
Penulis: Indar Ramadhan, mahasiswa magang di FAJAR dari Universitas Muhammadiyah Bone