English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Terbitkan POJK untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang terdaftar.

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Diharapkan peraturan ini dapat memperkuat perlindungan bagi konsumen serta memastikan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya. OJK juga berfokus pada perlindungan pelaku usaha sektor keuangan berizin agar dapat berkembang secara legal.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan apresiasinya atas kontribusi berbagai pihak dalam penyusunan POJK ini. “Sinergi dan kolaborasi yang baik antara otoritas, kementerian, dan lembaga terkait memungkinkan POJK ini diterbitkan sebelum batas waktu yang ditetapkan UU P2SK,” ujar Friderica dalam keterangan resmi, Rabu 6 November 2024.

POJK ini mengatur beberapa ketentuan utama untuk memperjelas fungsi dan tugas satuan tugas dalam menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, di antaranya:

  1. Ketentuan Umum – Meliputi definisi kegiatan usaha tanpa izin, entitas ilegal, dan penjelasan satuan tugas.
  2. Fungsi, Tugas, dan Wewenang – Pengaturan tugas satuan tugas dalam pencegahan dan penanganan kegiatan ilegal di sektor keuangan.
  3. Kelembagaan Satuan Tugas – Pembentukan struktur organisasi dan satuan tugas di daerah, serta pelaksanaan tugas sesuai wewenang hukum.
  4. Hubungan Kelembagaan – Meliputi rapat koordinasi, pertukaran informasi antaranggota, dan kerja sama dengan pihak luar.
  5. Pencegahan dan Penanganan – Implementasi langkah pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan usaha tanpa izin.
  6. Pelaporan, Pemantauan, dan Pendanaan – Mekanisme pelaporan dan pemantauan kegiatan satuan tugas.

Saat ini, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin mencakup 16 anggota, yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga terkait. Dengan sinergi kuat antaranggota, Satgas diharapkan dapat lebih optimal dalam memberantas kegiatan keuangan ilegal di Indonesia.

News Feed