HARIAN.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Hary Zulficar, SH, MH, Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait keputusan yang diambil KPU Palopo dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Hary, meskipun keputusan di KPU bersifat kolektif-kolegial, dinamika dalam pengambilan keputusan sering kali tidak terhindarkan, terutama pada kasus tertentu.
“Dissenting opinion biasanya muncul ketika terjadi perbedaan pandangan hukum, di mana setiap orang memiliki perspektif yang beragam dalam menafsirkan suatu permasalahan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” jelas Hary Zulficar Komisioner KPU Palopo kepada FAJAR Rabu 06 November 2024.
Ia menekankan bahwa dissenting opinion yang ia buat dilandasi telaah hukum sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
“KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tanpa melakukan pemeriksaan substansi dugaan pelanggaran administrasi lagi,” tegasnya.
Hary menyatakan bahwa KPU hanya melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut dan membawa hasil telaah ini dalam rapat pleno sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam dissenting opinion-nya, Hary menilai keputusan KPU Palopo perlu mengikuti rekomendasi Bawaslu Palopo, termasuk mencabut berita acara pleno nomor 337 tentang perubahan status bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, serta mengubah surat keputusan nomor 339 tahun 2024 tentang penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.