English English Indonesian Indonesian
oleh

Kordiv Hukum KPU Palopo Buat Dissenting Opinion, Tolak Keputusan Ketua Terkait Rekomendasi Bawaslu

“Itu dasar hukum kami bersikap karena rekomendasi Bawaslu ini muncul setelah adanya penetapan pasangan calon. Maka dari itu, sesuai Pasal 133 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi, kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (bso/*)

News Feed