English English Indonesian Indonesian
oleh

Penahanan Pelaku Pemerkosaan Anak di Sulbar, Kasus yang Menggugah Kepedulian dan Dukungan Masyarakat

FAJAR, MAKASSAR — Di Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Polewali Mandar, kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, dua orang tersangka, SA yang berusia 84 tahun dan AG yang berusia 54 tahun, diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun.

Sebelumnya, meskipun tersangka sempat bebas berkeliaran, mereka akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian setempat. Ini setelah mendapat tekanan dan desakan dari masyarakat serta tokoh pemerhati perempuan dan anak.

Penahanan ini sekaligus menjadi sinyal kuat akan pentingnya perlindungan terhadap anak serta komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.

Tokoh nasional dan pemerhati perempuan, Assyifa M Br Ginting Manik, menyampaikan apresiasi atas langkah Kapolres Polewali Mandar dan jajarannya yang menahan para tersangka.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah penting yang sejalan dengan semangat Polri yang presisi dan humanis.

Bunda Assyifa, sapaannya, mengapresiasi Kapolres dan tim yang telah merespons dengan cepat keluhan dari masyarakat setempat.

Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian mendengar dan merespons masukan masyarakat dalam rangka melindungi korban serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas.

Assyifa juga memberikan pesan khusus kepada keluarga korban untuk tetap bersabar menghadapi proses hukum ini.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha memberikan dukungan secara maksimal untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang sepantasnya.

News Feed