English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemkab Wajo Tunggak Gaji dan Tunjangan ASN pada 2023, Terungkap Setelah Audit BPK Dirilis

SENGKANG, FAJAR — Fiskal Pemkab Wajo bermasalah. Gaji dan tunjangan ASN kekurangan bayar.

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menerima kekurangan pembayaran gaji dan tunjangan. Totalnya puluhan juta rupiah.

Kekurangan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2024 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wajo 2023.

Dalam catatan auditor BPK, sebanyak 253 ASN kekurangan pembayaran gaji dan tunjangan atas kenaikan pangkat/golongan. Totalnya sebesar Rp78.056.264. Kekurangannya beragam. Ada yang satu hingga tujuh bulan.

Hal ini lalu menjadi perhatian anggota DPRD Wajo, Amran. Legislator dari Partai Gelora itu berjanji akan menindaklanjuti kekurangan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, agar diakomodasi dalam RAPBD 2025.

“Kami akan panggil Sekkab di rapat komisi bersama mitra kerja untuk pertanyaankan itu,” ujar Amran, Senin, 4 Oktober 2024.

Tak hanya itu, dia juga mendorong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di lingkup Pemkab Wajo menjadi perhatian bersama untuk ditingkatkan. Apalagi, fungsi tunjangan ganda.

“Selain meningkatkan kesejahteraan ASN, juga sebagai stimulus dalam menggerakkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Wajo,” jelasnya.

Disikapi

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Pengendalian Otorisasi DPA Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Andi Miharah menyampaikan temuan BPK tahun 2023 tersebut sementara proses tindaklanjut.

News Feed