Darwisman menambahkan, bahwa OJK menggandeng Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) untuk melaksanakan program Layanan Literasi dan Inklusi Keuangan ke Daerahku (Layarku). Program ini menargetkan 3.706 desa hingga 2025 dengan peran mahasiswa sebagai duta literasi keuangan.
Sejak 2017, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) telah menangani 9.888 entitas ilegal, mencakup 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal, dengan kerugian mencapai Rp139,7 triliun pada 2023. OJK juga telah memblokir ribuan situs dan aplikasi ilegal.
Di wilayah Sulampu (Sulawesi, Maluku, Papua), tercatat delapan entitas ilegal telah dihentikan, dan 144 laporan diajukan terkait investasi dan pinjaman online ilegal.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo, menjelaskan bahwa aduan yang masuk ke OJK dapat disampaikan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) atau kanal kontak 157. Dari Januari 2023 hingga 4 November 2024, tercatat 625.075 aduan dengan jumlah terbesar di Pulau Jawa (33.344).
Lima besar isu aduan adalah perilaku petugas penagihan (167.707 aduan), sistem layanan informasi keuangan (165.706), penipuan seperti pembobolan rekening dan phishing (45.322), restruktur pembiayaan/pinjaman (28.013), serta legalitas non-LIK (25.378).
Rudy mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada permintaan data pribadi, seperti password atau OTP. Selain itu, Rudy menambahkan bahwa sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas Pasti telah menutup 21.058 entitas ilegal, termasuk 1.942 investasi ilegal, 18.865 pinjol, dan 251 gadai ilegal.