FAJAR, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada anggota KPU Tana Toraja (Tator) yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain itu komisioner KPU Tator lainnya serta seluruh komisioner KPU Barru juga mendapatkan sanksi teguran dari DKPP.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin,4 November.
Diketahui sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Intan Parerungan mendapat sanksi Peringatan Keras dalam sidang ini. DKPP menilai Intan terbukti membiarkan penerbitan formulir model A kepada empat pemilih setelah pemungutan suara di TPS selesai.
Model A adalah formulir atau Surat Pindah Memilih yang harus diisi oleh seorang yang terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Seorang yang sudah terdaftar dalam DPT dan mengisi Surat Pindah Memilih inilah yang disebut DPTb.
Keempat pemilih yang diberi formulir model A tersebut diketahui dalam sidang tidak terdaftar dalam DPTb.
“Selaku pemangku Divisi Perencanaan Data dan Informasi terbukti melakukan pembiaran atas peristiwa tersebut,” ucap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sedangkan komisioner KPU Tana Toraja lainnya yakni Berthy Paluangan, Rahmat Hidayat, Daniel Tadung, dan Natalianus Paembe Sarulallo, diberikan sanksi peringatan.