DKPP kini memerintahkan KPU dan Bawaslu menindaklanjuti putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tuturnya.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 31 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para Teradu yaitu Peringatan (14) dan Peringatan Keras (3). (sae)