FAJAR, JAKARTA–Komisi VI DPR mendorong investigasi lebih lanjut atas Laporan Hasil Analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kebijakan investasi Dana Pensiun Perusahaan Listrik Negara (Dapen PLN) tahun 2022.
BPK dalam laporannya mengungkapkan potensi kerugian per tahun 2022 sebesar Rp132 miliar lebih atas penurunan nilai investasi obligasi dan reksadana nilai investasi obligasi dan reksadana.
“Jadi ini harus diinvestigasi betul untuk diselidiki apakah ini murni investasi yang merugi atau jangan-jangan ada permainan di dalamnya sehingga merugikan perusahaan,” tegas anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Politisi PDIP itu memastikan akan segera mendalami potensi kerugian investasi oleh Dapen PLN ini. Darmadi ingin menelusuri apakah potensi kerugian yang diderita Dapen PLN akibat ketidakhati-hatian dari para Direksi Dapen PLN.
Ia menjelaskan, DPR bisa masuk sebagai bentuk pengawasan di semua aspek. “Kalau tidak hati-hati kan bisa jadi masalah. Nah DPR bisa masuk melakukan penelusuran,” jelasnya.
Laporan BPK Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi pada PT PLN (persero), Anak Prusahaan dan Instansi Terkait Lainnya mengungkap bahwa pengelolaan investasi dana pensiun oleh Dapen PLN belum memitigasi investasi yang mengalami penurunan nilai wajar terus-menerus. Dapen PLN ini mengelola dana dari pembayaran Dapen PLN sebesar 6 persen yang dibayarkan oleh pegawai dan 18,64 persen yang dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP).