FAJAR, BELOPA— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan pengawasan terhadap proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Luwu, Jalan Sungai Paremang, pada 22 Oktober 2024.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini dimulai sejak hari Senin, dengan jumlah petugas sebanyak 149 orang di dua blok Gudang Logistik KPU Luwu. Pada hari kedua, jumlah petugas penyortiran berkurang menjadi 142 orang.
Sebelum proses sortir dan pelipatan dimulai, petugas diberikan arahan mengenai tata tertib dan prosedur penyortiran serta kriteria surat suara yang rusak berdasarkan peraturan yang ada.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Luwu, ditemukan 119 lembar surat suara yang rusak dari total 277.954 lembar yang disortir selama dua hari.
“Hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa dari total 277.954 lembar surat suara yang disortir, terdapat 119 lembar yang rusak dan 277.835 lembar yang dalam kondisi baik,” ujar Irpan, Ketua Bawaslu Luwu.
Irpan menjelaskan bahwa kerusakan pada surat suara tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tinta yang luntur, nama pasangan calon yang terpotong, serta garis yang tidak semestinya pada surat suara.
Menurut Irpan, kebutuhan surat suara untuk Pilkada Luwu adalah sebanyak 277.114 lembar, sementara hasil penyortiran menghasilkan 277.835 lembar surat suara dalam kondisi baik. Dengan demikian, tidak diperlukan pencetakan ulang oleh KPU, karena jumlah surat suara yang layak masih melebihi kebutuhan.